Joni Hermanto
Joni Hermanto
  • Jun 25, 2022
  • 2543

Terlibat Judi Online, Empat Orang Kakek dan Dua Pemuda Paruh Baya Diciduk Polisi di Rambatan

Terlibat Judi Online, Empat Orang Kakek dan Dua Pemuda Paruh Baya Diciduk Polisi di Rambatan
Foto : Journalist.id

TANAH DATAR - Team Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat reskrim AKP Joni Isnandar SH menangkap 6 orang pelaku judi online Casino 5D di sebuah warung milik inisiatif D Jorong Gantiang Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah datar, Sumatera Barat.

Para pelaku dengan inisial R (37), Z (62), J (60), A (59), ZA (44), R (66) semuanya warga Jorong Gantiang Nagari Padang Magek Kec. Rambatan, Kab. Tanah datar, terkejut didatangi petugas yang melakukan penggerbekan pada Jum'at (24/06) sekira pukul : 23.30 WIB.

Pada saat dilakukan penggerebekan, dari tangan salah seorang pelaku ditemukan 1 unit HP dengan situs judi online (Dewa Togel) yang sedang terbuka pada layar HPnya.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan praktek judi online  itu, kita bergerak melakukan penyelidikan, hasilnya ditemukan para pelaku yang umumnya berusia sudah uzur sedang bermain judi online, " kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Joni Isnandar saat berbincang bersama indonesiasatu.co.id, Sabtu (25/06).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp. 535.000, - dan satu unit HP.

Polisi kini masih memburu pemilik judi online yang turut memberikan ribuan nomor ponsel ke marketing judi.

Sementara itu,  para pelaku dijerat pasal tentang perjudian dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.(JH)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU