Tanah Datar - Tidak ada yang namanya pemberhentian Kader oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Bahkan setiap Korlap sampai hari ini belum ada yang mengajukan usulan kader di setiap kecamatan
Hal ini dijelaskan oleh Kadis PMDPPKB Tanah datar Abdurrahman Hadi saat dijumpai awak media yang turut didampingi Sekretaris dinas Pmdppkb Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Pmdppkb Pagaruyung.
SK kader di perbaharui setiap tahun dan untuk tahun 2025 belum naik rancangan dari bidang.
“Kita masih menunggu usulan untuk tahun 2025, saat ini hampir semua kader kecamatan di Kabupaten Tanah Datar belum memajukan usulan. Penetapan SK di awal tahun ini memperhatikan usulan dari koordinator lapangan (korlap) kecamatan.
Perubahan berdasarkan data lapangan jika ada yang meninggal dunia, sakit ataupun mengundurkan diri, selanjutnya kita evaluasi kinerja pelaksanaan tugas tahun sebelumnya di Minggu ke III Januari dan melihat target 2025 baru setelah itu penetapan.
Jadi, terkait issu pemberhentian kader yang beredar di media sosial itu tidak benar dan SK 2025 masih menunggu usulan bidang, ” jelas Abdurrahman Hadi.
Bagi kader yang memperoleh informasi pemecatan tanpa melalui surat, seharusnya berkoordinasi dengan dinas. Karena tidak mungkin pemberhentian kader tanpa adanya SK.
Abdurrahman Hadi juga akan mengingatkan kepada korlap agar segera melengkapi persyaratan usulan ke bidang supaya bisa di evaluasi untuk kelanjutan SK tahun 2025.(farid)