Beredar Vidio Dony Karsont Melakukan Dugaan Kampanye Hitam di Pilkada Tanah Datar

    Beredar Vidio Dony Karsont Melakukan Dugaan Kampanye Hitam di Pilkada Tanah Datar

    Tanah Datar, -  Suasana politik di Tanah Datar sudah mulai panas, bahkan semakin memanas akibat melakukan penyerangan kepada paslon lain. Sehingga tujuan yang di sabdakan menjelang dimulai Pilkada 2024 ini rusak akibat ulah salah seorang calon wakil bupati Tanah Datar Dony Karsont. Vidio itupun viral di grup whatsapp dan juga tiktok.

    Dalam vidio yang berdurasi 6.40 menit itu, Dony Karsont melakukan orasi yang diketahui disebuah rumah warga di Pandai Sikek, Tanah Datar dengan menuduh calon bupati paslon lain melakukan kejahatan disaat memimpin.

    Ia juga melontarkan perkataan untuk tidak memilih pertahana kepada warga, karena belum pantas menjadi pemimpin, dan orasi ganti bupati, pertahana yang disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu.

    Bahkan vidio kampanye tersebut yang tersebar melalui android serta medsos terlihat jelas penyampaian salah satu Paslon terkesan mengadu domba serta memfitnah.

    Menangapi vidio tersebut, salah seorang Tim IT dan Media Pemenangan Eka-Fadly, Aldoris Armialdi menyebutkan jika vidio tersebut sudah pantas untuk disebut sebagai dugaan kampanye hitam. Dan telah menimbulkan keresahan di pihak lain. 

    "Saya sebut itu sebagai Kirun. Orang yang miskin literasi, ide dan gagasan. Bahkan untuk meluruskan literasi saja belum mampu, namun sudah mulai menyerang dengan hoax, kita tantang si kirun untuk membuktikan perkataannya yang sudah terkesan memfitnah paslon 02, " ungkap pria yang akrab disapa Dodoy ini.

    Lanjutnya, Dony Karson harus bisa membuktikan perkataan yang ia lontarkan kepada warga Pandai Sikek beberapa waktu lalu, karena menurut Dodoy Dony Karsont tidak memahami aturan bagaimana yang namanya berkampanye atau bersosialisasi.

    "Ia (Dony Karsont) perlu diajarkan oleh timnya tentang aturan  kampanye di Pilkada 2024 ini, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 - Pasal 66 PKPU 13/201. Ini nyosor saja, terlihat sekali miskin gagasan, " kata Dodoy.

    Seharusnya ungkap Pimpinan Perusahaan Media Kabardaerah itu, ia hadir ditengah masyarakat dengan ide dan gagasan yang mendasar dan logika, bukan janji janji. Dan membuktikan jika ia bisa lebih baik dari yang sebelumnya.

    "Jangan tunjukan kualitas sebagai politisi kutu loncat yang miskin ide dan gagasan, selalu menghasut seperti kirun. Menyebarkan hoax, kalau mau tau, dulu yang bersangkutan juga ingin menjadi wakil pak EP, namun masih banyak pertimbangan. Untung nggak jodoh, " pungkas Dodoy. 

    Lanjut Dodoy, tim hukum Pemenangan sudah mengkaji unsur dugaan pidana dalam vidio tersebut dan akan segera dilaporkan ke Bawaslu. 

    "Silahkan hubungi tim hukum Eka-Fadly ya, " imbuhnya.(dy/f)

    Farid Al Kausar

    Farid Al Kausar

    Artikel Sebelumnya

    Bertamu ke Batusangkar, PSAD 0309/Solok...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Perwakilan 8 Negara, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami