Tanah Datar - Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Meski demkian, para paslon perlu mengetahui mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 - Pasal 66 PKPU 13/201
Hal itu disampaikan Tokoh masyarakat M.Idrus dikediamannya Kuburajo Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu 2 November 2024
M.Idrus jelaskan dugaan kampanye negatif juga dilakukan dengan mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik. Sebagai contoh, dengan mengumbar kinerja petahana calon bupati (cabup) oleh pihak lawan.
Dan kampanye hitam menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Contoh nya dalam vidio yang beredar salah satu Paslon 01 diduga melakukan kampanye hitam menuduh calon bupati tidak pantas menjadi pemimpin, dan orasi ganti bupati sang petahan calon bupati disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang tidak bisa dibuktikan
Bahkan vidio kampanye tersebut yang tersebar melalui Android serta medsos terlihat jelas penyampaian salah satu Paslon terkesan mengadu domba serta memfitnah alias kampanye hitam di salah satu wilayah Tanah Datar Pandai Sikek.
dalam vidio tersebut jelas di sebut kalau petahan cabup 02 mengambil kembali hak masyarakat alat pertanian, serta sebut uang Infrastruktur jalan tidak digunakan
Karsono , menyebut petahana menipu nipu, serta beri harapan selama ini kepada masyarakat, serta sebut uang infratruktur pembangunan jalan yang tidak di realisasikan
"kampanye hitam ini jelas bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana."tutur M.Idrus
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
Bahkan ia terang terangan menyebut kalau pihak sebelah takut kampanye ke wilayah tersebut dengan datang diam diam karena takut di tagih janji .
Tokoh masyarakat M.Idrus menyayangkan sikap Paslon 01 yang hanya mengumbar kinerja petahan lawan politiknya
"Hal ini jelas...tidak mencermin sebagai calon pemimpin yang baik bukan menyampaikan orasi visi misi kalau jadi pemimpin tapi hanya membuli, memfitnah saja yang dilakukan kepada masyarakat "ungkap M.Idrus