Eksekusi pengosongan (eksekusi riil) dalam Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Bsk Jo 30/PDT/2022/PT PDG Jo 227 K/Pdt/2023 Jo 1187 PK/Pdt/2023 oleh Panitera, Jurusita dan 2 orang saksi serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta Kuasanya, Termohon Eksekusi Zulhepi, Wali Jorong Sigarunggung, Wali Nagari Baringin, Camat Lima Kaum/mewakili dengan dibantu oleh pengamanan dari Polres Tanah Datar di Jorong Sigarunggung, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Pada pelaksaanaan eksekusi tersebut Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tentang pelaksanaan eksekusi tertanggal 15 Juli 2024, Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Bsk dan dilanjutkan dengan pengosongan isi rumah yang akan dieksekusi dan memindahkannya ke tempat yang telah disediakan oleh Pemohon Eksekusi dan selanjutnya rumah tersebut dibongkar dan diratakan dengan menggunakan 1 unit alat berat (eskavator).
Disela-sela pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Ketua Sylvia Yudhiastika, S.H., M.H., dan Hakim Yuni Putri Prawini, S.H., melihat secara langsung dari dekat pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berhasil dilaksanakan dan berjalan dengan lancar serta tidak ada gangguan dari pihak Termohon Eksekusi. Eksekusi diakhiri dengan pemasangan tali plastik dan plang/spanduk sebagai tanda telah dilaksanakannya eksekusi dan selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak Termohon Eksekusi maupun hak orang lain.