Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) adalah sebuah perusahaan milik pemerintah daerah yang bergerak khusus di bidang industri air bersih, baik dalam hal memenuhi kebutuhan masyarakat, maupun dalam memenuhi kebutuhan daerah dalam hal laba rugi.
Di Tanah Datar, sebelum adanya PDAM Tirta Alami, Perusahaan Umum Daerah ini bernama Badan Pengelola Air Minum (BPAM), yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 102/KPTS/ CK/1981 pada tanggal 10 November 1981. Dan terus melakukan peningkatan secara administrasi, legalitas dan cakupan pelayanan yang tercatat saat ini sudah 32% dari luas wilayah. administrasi dan pelayanan
Layaknya sebuah perusahaan, PDAM Tirta Alami Tanah Datar juga memiliki jenjang struktur organisasi dan organ pengerak organisasi dalam melakukan kegiatan yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi. Dan sudah tentu dalam setiap pergerakan ekonomi, tentu diatur dalam aturan dan semestinya mendapatkan saran dari pengawasan yang diberikan untuk kemajuan organisasi.
Dalam beberapa tahun ini, seharusnya PDAM Tirta Alami Tanah Datar sudah memiliki sayap keberhasilan dalam memberikan kebutuhan kepada masyarakat, dan juga sudah menjadi sebuah perusahaan daerah yang tidak hanya mampu berdiri diatas kaki sendiri namun juga mampu mendirikan komponen komponen ekonomi yang menjadi pemasukan oleh daerah.
Lingkungan SDM yang baik, dilandasi oleh pengawasan yang transparan sangat diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di PDAM Tirta Alami Tanah Datar yang dilandasi oleh tata kelola yang baik, tentu melalui perencanaan kegiatan, anggaran, dan pembentukan kegiatan secara terpadu serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemilik modal, yakni pemerintah daerah.
Direksi PDAM Tirta Alami tidak hanya melakukan pengelolaan pasar, namun juga mampu bersinergi dengan pemilik pemilik sumber mata air dalam pengelolaan yang bersih, baik, transparan dan yang sangat penting, pengawasan secata mendalam yang akan mendorong nantinya keberadaan PDAM Tirta Alami dalam melakukan pelayanan yang lebih baik, disektor pengelola air bersih dan sanitasi.
Perpanjangan tangan pemerintah, dalam hal ini adalah bagaimana mengoptimalkan salah satu fungsi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, yang berfungsi dalam menjaga komitmen antara yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM dan mewakili masyarakat sebagai pengguna PDAM. Dan sebagai fungsinya Dewas ini juga dapat mendukung akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
Keberadaan Dewas ini, selain memantau sektor air bersih yang dijalankan oleh PDAM Tirta Alami, tentu akan lebih mempermudah komunikasi hubungan antar perwakilan secara emosional dengan memperbaiki tata kelola air bersih dan juga membantu penyelesaian masalah yang ditimbulkan dan yang yang belum terselesaikan secara baik.
Baca juga:
Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
|
Dalam sebuah organisasi, perusahaan dan perkumpulan dikatakan kuat adalah bagaimana keberadaan Dewas yang lebih kuat dapat menjadi penasihat yang tepat bagi pemerintah daerah dan DPRD demi PDAM yang lebih sehat. Dewas PDAM memiliki peran strategis dalam perbaikan kinerja PDAM dan perbaikan layanan air bersih dan sanitasi dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi untuk mencapai sasaran yang diharapkan.
Dewan Pengawas juga secara tidak langsung akan bertanggung jawab mengawasi Direksi dalam menjalankan tugasnya dengan secara teratur, memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemilik Modal yakni pemerintah daerah.
Dengan memberikan nasihat kepada Dewan Manajemen tentang pengelolaan Perusahaan dan memantau jalannya usaha, Dewan Pengawas juga bisa membahas secara berkala perkembangan usaha Perusahaan dan perencanaan serta strategi Dewan Eksekutif yang akan dilaporkan kepada pemilik modal.
Contoh penerapan fungsi pengawasan (controlling) dalam pengelolaan kegiatan Di PDAM Tirta Alami adalah, memantau perkembangan penyelesaian tunggakan yang mendekati angka Rp 7 Milyar dan juga memberikan masukan, saran dalam melakukan komunikasi yang komunikatif terhadap pelanggan yang bermasalah.
Mengevaluasi setiap kegiatan usaha, perencanaan yang dilakukan oleh Managemen PDAM Tirta Alami termasuk mengevaluasi capaian kerja organisasi, menyusun analisis jabatan, mengambil langkah solusi atas hal-hal yang belum tercapai demi kemajuan dan perkembangan PDAM Tirta Alami yang lebih dipercaya oleh masyarakat Tanah Datar.
Sekilas Problem PDAM Tirta Alami
Sesuai dengan visi dan misi dari PDAM Tirta Alami itu sendiri, yakni
Menjadikan Perumda Air Minum Tirta Alami Sebagai Perusahaan Yang Profesional Dalam Air Minum. Tentu yang harus dperhatikan adalah pelayanan dan kelayakan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sebab, dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 juga dinyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Maka dalam sejarahnya PDAM Tirta Alami pada Tahun 1987, lahir Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar Nomor 01 Tahun 1987 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar tanggal 24 Januari 1987, pengelolaan sarana air bersih yang semula dikelola oleh BPAM kota Batusangkar berubah status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Tanah Datar.
Sejak itu, proyek air minum dalam bentuk perpipaan di Kabupaten, dikelola oleh Perusahaan Daerah termasuk proyek-proyek air minum yang berasal dari dana-dana Inpres Kesehatan dan Desa serta bantuan-bantuan Departemen-departemen, Lembaga-lembaga lainnya yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Desa (Pasal 2 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar Nomor 01 Tahun 1987).
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk Kota Batusangkar baik di pedesaan dan kecamatan, serta usaha Investasi dana PDAM sendiri yang tersedia untuk mencapai Profit serta menerapkan fungsi sosial sebagai Operator Pelayanan Air Minum Masyarakat, PDAM harus lebih berbenah diri, dan mencari kebocoran air yang menurut data ada pada angka 49% lebih. Hal ini tentu tidak akan lepas dari buah pemikiran direksi maupun direktur saja, namun perlu berkolabirasi dalam bentuk pengawasan di segala bidang termasuk dalam hal menyelesaikan tunggakan yang sudah terjadi sejak bertahun tahun lalu.
Baca juga:
Ruang Politik Perempuan Di Ranah Minang
|
Apalagi pada tahun 2021 lalu dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana diatur juga tentang perusahaan umum daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturannya dengan Undang-Undang tersebut, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 4 ayat (3) dimana Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tanah Datar yang mengusahakan penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar, sehingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daereah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kemudian beralih nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Tanah Datar sangat diperlukan pengawasan yang lebih eksplisit.
Seharusnya, Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar sudah dalam zona investasi ekonomi bagi daerah dan bagi masyarakat Tanah Datar, namun pembenahan sumber mata air adalah satu hal yang juga perlu diawasi dalam melaksanakan pelaksanaan teknis, baik bagi hasil maupun bentuk investasi.
Saat ini, belum bisa kita katakan PDAM Tirta Alami belum bisa menjamin tersedianya pelayanan air bersih untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum jika permasalahan yang tertinggal belum terprogres dalam bentuk penyelesaian. (**)