Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Batusangkar, Berikut Tantangan dan Kendalanya

    Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Batusangkar, Berikut Tantangan dan Kendalanya
    Foto : Dok. indonesiasatu.co.id

    TANAH DATAR - Dalam kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya melek hukum, kehadiran pola penyelesaian melalui restoratif justice menjadi alternatif  baru dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk memilih jalan yang lebih simpel dan cepat. Sebab keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

    Menyadari hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron. SH, MH bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra. SE, MM meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di aula Kantor Wali Nagari Lima Kaum, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar - Sumatera Barat.

    "Restorative justice ini adalah keadilan yang restorative, yang kembali ke awal, kembali ke keadaan semula sebelum ada suatu tindak pidana, " kata Yusron dalam sambutan peresmiannya, Senin (21/11).

    Menurut dia, semangat untuk kembali ke awal sebelum terjadi tindak pidana itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bahwa semua orang harus bisa saling memaafkan, saling rukun, dan kembali harmonis setelah terlibat perkara ringan.

    "Ini merupakan semangat kita bersama untuk menciptakan masyarakat yang harmonis. Sebagai bentuk dukungan kami dengan adanya restorative justice, jadi keadilan restorative ini menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan, " katanya.

    Dalam penyelesaian di luar pengadilan tersebut, kata dia, melibatkan korban, pelaku tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang sebelumnya telah bersepakat untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana.

    "Jadi, di dalam rumah restorative justice ini bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan dengan musyawarah dan mufakat. Tentunya harus ada kesepakatan, permufakatan tidak hanya pelaku dan korban saja, tetapi ada respons positif dan persetujuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat, " katanya.

    Ia berharap Rumah Restoratif Justice mampu menghadirkan semangat keadilan tak hanya saat diresmikan saja. Tapi seterusnya mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat. Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum.

    “Harus terus dirawat dan memberikan kontribusi ke masyarakat. Ini tanggungjawab kita bersama, ” ucapnya

    Restorative Justice diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Ham RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif. Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

    Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyatakan atas nama Pemkab Tanah Datar menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan terobosan dalam penyelesaian suatu perkara melalui lembaga rumah restorative justice.

    "Prinsip restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, " ungkapnya.

    Bupati berharap kepastian hukum yang adil serta memuaskan semua pihak dapat diperoleh melalui mekanisme keadilan restorative.

    "Semoga dengan kehadiran restorative justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif, " katanya.

    Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kajari Tanah Datar Otong Hendra Rahayu. SH, MH, beserta jajarannya, Camat beserta Wali Nagai Limau Kaum.

    Lalu sejauh mana prinsip Keadilan Restorative membawa dampak positif terhadap iklim penegakan hukum secara keseluruhan?.

    Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD dari berbagai sumber mengatakan belum adanya undang-undang yang mengatur secara tegas tentang restorative justice  menjadi kendala tersendiri Aparat Penegak Hukum (APH), salah satunya Jaksa, karena mindset sebagian besar APH masih berfikiran retributive (penghukuman), maka restoratif justice akan sulit terwujud.

    Ditambah tingkat masyarakat yang melek hukum masih rendah tentu juga akan menjadi tantangan dan  kendala tersendiri. Oleh karena itu sosialisasi yang lebih masif oleh aparat penegak hukum bersama stake holders di berbagai tingkatan menjadi agenda utama yang harus dilaksanakan.

    Mahfud MD juga mengungkap tentang semakin maraknya mafia hukum bahkan hukum yang di industrikan pasca gelombang reformasi, maka pendekatan restoratif oleh sebagian oknum aparat justru akan dianggap mempersempit peluang untuk “bermain”. Resistensi internal potensial terjadi.  Sehingga internalisasi secara nyata di lingkup aparat penegak hukum menjadi hal yang urgen.

    Selain itu penerapan pola penyelesaian restorative justice akan menghadapi tantangan berupa  penyakit sosial yang muncul belakangan ini. Fenomena sosial yang muncul karena polarisasi politik membuat masyarakat terbelah dan memunculkan sensitifisme sosial yang bermuara pada fenomena saling lapor dengan latar belakang  dendam, kebencian antar kelompok, suku dan ras. Fenomena tersebut dipastikan menjadi kerikil penyelesaian hukum berdasarkan keadilan restoratif.

    Pada prinsipnya pendekatan restoratif justice dilakukan untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata  bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut. Sehingga membawa dampak positif terhadap iklim penegakan hukum secara keseluruhan menjadi efektif, efisien dan lebih bermanfaat bagi masyakat.(JH)

    kejati kajaritd bupati pemkabtd
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Ketahuan Mengintip Wanita Mandi, Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Depresi, Wanita Lajang Paruh Baya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  

    Ikuti Kami